Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang bertempat langsung di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, pada Rabu 30 Agustus 2023 sampai Jumat 09 September 2023.
Pelaksanaan pemusnahan kali ini sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-254/MK.6/KN.4/2023 Tanggal 23 Agustus 2023, S-54/MK.6/KNL.1003/2023 Tanggal 03 Agustus 2023, S-55/KNL.1003/2023 Tanggal 03 Agustus 2023 dengan total jumlah 2.635.892 batang Hasil Tembakau dan 32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Baca Juga: UD Ilham Gerabah Ekspor Pot Gerabah ke Jepang
Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.311.144.460 dengan total potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 1.764.573.948.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Tembakau dan MMEA Ilegal
Kegiatan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. (kin)
Editor : Syaiful Anwar