Polisi Sidoarjo Tangkap Pemuda Tawarkan Prostitusi Via WhatsApp

Polisi gerebek tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di sebuah kamar kos Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Di dalam kamar tersebut terdapat seorang perempuan R, 32 tahun, sebagai korban yang sedang melayani seorang pria hidung belang.
R, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh RF, 24 tahun, asal Tanggulangin. Foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp.
Baca Juga: Kelakuan Bejat Oknum Polresta Sidoarjo, Tubuh Adik Kandung Kekasihnya Digerayangi di Kamar Kos
“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban Rp. 500.000. Dari nilai tersebut, pelaku mengambil uang Rp.200.000 sementara Rp. 300.000 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Taman dan Tanggulangin
Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktek prostitusi baru pertama kali. Tujuannya untuk mendapatkan pendapatan.
Baca Juga: Teror Pembunuhan Mengancam Seorang Wanita Asal Krian
Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kin)
Editor : Syaiful Anwar