3 Anggota Polresta Sidoarjo Terbukti Langgar Etik, Pidana Menanti

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Putusan sidang Komisi Etik Si Propram Polresta Sidoarjo
Putusan sidang Komisi Etik Si Propram Polresta Sidoarjo
grosir-buah-surabaya

Tiga anggota Polresta Sidoarjo telah diputus melanggar kode etik Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh Si Propram Polresta Sidoarjo pada 26 September 2025. Ketiganya kini telah dimutasikan ke Polsek di jajaran Polresta Sidoarjo.

Tiga anggota Polresta Sidoarjo tersebut ialah :

1. Aipda Andik Akhmad, jabatan Anggota Satuan Tahanan dan Bukti (Tahti) Polresta Sidoarjo.

2. Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, jabatan anggota Polsek Candi Polresta Sidoarjo.

3. Briptu Achmad Dody Yusuf, jabatan Anggota Sattahti Polresta Sidoarjo.

Dalam salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/87/XI/2025/SiPropram yang ditandatangani oleh Kasi Propram Polresta Sidoarjo, Iptu Achmad Gusairi, disebutkan bahwa Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, dan Briptu Achmad Dody Yusuf, terbukti melakukan pelanggaran tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan.

Atas dasar itu, diputuskan bahwa Aipda Andik Akhmad dimutasikan ke Polsek Sukodono, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto dimutasikan ke Polsek Jabon, dan Briptu Achmad Dody Yusuf dimutasikan ke Polsek Krembung selama 1 tahun. Ketiga pelanggar etik Polri tersebut juga diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari.

Terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut, Fabiola Maria sebagai Pengadu menganggap keputusan tersebut masih ringan. Karena itu, dia akan melaporkan kembali ketiga pelanggar Kode Etik Profesi Polri tersebut dalam dugaan tindak pidana turut serta dalam pemufakatan jahat dalam kasus jual beli properti.

“Saya akan laporkan pidana terhadap 3 orang oknum Polri yang telah diputus melanggar etik tersebut. Juga ada satu lagi yang disidang etik oleh Bidang Propram Polda Jawa Timur, yaitu Iptu Adi Suroso, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Perawatan Tahanan (Kanit Wattah) Sat Tahti Polresta Sidoarjo. Mereka telah membantu terduga mafia,” kata Fabiola Maria dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2025.

Fabiola Maria sebelumnya melaporkan Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, Briptu Achmad Dody Yusuf, dan Iptu Adi Suroso ke Sie Propram Polresta Sidoarjo pada 19 November 2024. Namun laporannya tidak ditindaklanjuti. Kemudian Fabiola Maria melapor ke Divisi Propram Mabes Polri.

Dari Divisi Propram Mabes Polri, laporan Fabiola Maria dilimpahkan ke Bidang Propram Polda Jawa Timur. Kemudian Bidang Propram Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, dan Briptu Achmad Dody Yusuf ke Sie Propram Polresta Sidoarjo untuk dilakukan Sidang Komisi Etik. Sedangkan Iptu Adi Suroso ditangani oleh Bidang Propram Polda Jawa Timur.

Fabiola Maria melaporkan 4 oknum Polresta Sidoarjo tersebut karena terindikasi melakuan suap dan penyalahgunaan jabatan saat bertugas di Sattahti Polresta Sidoarjo. Karena pada saat itu, ada tersangka yang ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo, yaitu Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa sebagai Developer Perumahan Diamond Village 3. Fabiola Maria merupakan User/Pembeli 1 unit di Perumahan Diamond Village 3, tapi unitnya tidak pernah diserahterimakan.

Fatimatu Zahro jadi tersangka dugaan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun (lisiba) tanpa menyelesaikan status atas hak tanahnya terlebih dahulu atas laporan Fabiola Maria dan beberapa user lainnya.

Fabiola Maria membeli 1 unit di Perumahan Diamond Village 3 dengan harga sebesar Rp 210 juta dan telah lunas. Rencananya, serah terima unit Perumahan Diamond Village 3 di bulan Mei 2023. Tapi ternyata rumahnya tidak dibangun dan Fatimatu Zahro melarikan diri bersembunyi di rumah kontrakannya di Pasuruan. 

Kemudian Fatimatu Zahro ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan ditahan di Sat Tahti Polresta Sidoarjo. Saat di dalam ruang tahanan itulah, Fatimatu Zahro diberi ruang khusus di luar sel tahanan untuk melakukan penandatangnan surat pembatalan jual beli tanah Perumahan Diamond Village 3 antara pemegang Letter C dengan PT Araya Berlian Perkasa.

Tujuan pembatalan untuk mengalihkan tanahnya ke pihak lain. Padahal, di atas tanah yang dibatalkan itu, ada hak Fabiola Maria yang mana proses hukum atas laporannya sedang berjalan di Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Surat pembatalan ditandatangani dengan difasilitasi oleh oknum anggota Sat Tahti Polresta Sidoarjo pada 26 September 2024 di ruang khusus di Sat Tahti Polresta Sidoarjo.

"Sepengetahuan saya, tahanan di Polrestas sidoarjo tidak bisa ditemui langsung oleh pengunjung di dalam ruangan khusus, melainkan dibatasi oleh full kaca. Jika pengunjung mau berkomunikasi dengan tahahan, pakai alat bantu pesawat telpon. Atas kejadian tersebut, saya laporkan ke Proram Polresta Sidoarjo dan Propram Mabes Polri. Sebelum laporan ke Propram Mabes Polri, saya lapor ke Propram Polresta Sidoarjo. Saya laporkan dugaan suap. Tapi pihak Propram Polresta Sidoarjo bilang, tahanan dan keluarganya bertemu di ruang khusus atas dasar kemanusiaan, dan keluarganya dipersilahkan masuk. Tiga orang dari keluarga tahanan masuk ke ruangan khsusus itu. Kakaknya, adiknya, dak Pak Denya. Pak Denya yang bawa HP dan memvideo," kata Fabiola Maria.

Dari hasil pemeriksaan penyidik PROPRAM Mabes Polri, bahwa yang membawa dokumen pembatalan jual beli tanah ke dalam ruangan khusus di Sat Tahti Polresta Sidoarjo adalah Alfis Syahri (Komisaris PT Araya Berlian Perkasa) yang juga kakak kandung Fatimatu Zahro. Dan Labibatul Qonita, adik kandung Fatimatu Zahro. Kemudian dokumen tersebut ditandatangani oleh Fatimatu Zahro di dalam ruangan khusus di Sat Tahti Polresta Sidoarjo.

"Kemudian dokumen tersebut diserahkan ke Notaris Sujayanto. Ternyata, dokumen tersebut tidak sesuai dengan standar kenotariatan sehingga oleh Notaris Sujayanto dibuatkan dokumen baru. Dokumen baru yang sudah direvisi tersebut ditandatangani lagi oleh Fatimatu Zahro yang sudah jadi tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo," jelas Fabiola Maria.

Fabiola Maria akan mempidanakan 4 oknum Polresta Sidoarjo yang telah diputus melanggar Etik Polri karena mereka memfasilitasi Fatimatu Zahro bertemu langsung dengan Alfis Syahri dan Labibatul Qonita dan melakukan penandatanganan pembatalan jual beli tanah yang mana Fatimatu Zahro berada dalam tahanan Polresta Sidoarjo.

Untuk diketahui, status Fatimatu Zahro saat ini adalah Terpidana. Dia ditahan di rumah tahanan Kelas II A Porong, Kabupaten Sidoarjo. Fatimatu Zahro divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan pidana penjara selama 3 tahun pada 19 Desember 2024. Fatimatu Zahro terbukti melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 tahun 2011. (*)