Segel Karhutla di Palangkaraya: Dirjen Gakkum KLHK Siapkan Penegakan Hukum Berlapis

Reporter : -
Segel Karhutla di Palangkaraya: Dirjen Gakkum KLHK Siapkan Penegakan Hukum Berlapis
Penyegelan di jalan PT Palmindo Gemilang Kencana
advertorial

Mencegah meluasnya kabut asap yang terjadi di Kota Palangka Raya, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, bersama Tim Gakkum KLHK menyegel langsung lahan perkebunan kelapa sawit terbakar di PT Palmindo Gemilang Kencana (PT. PGK) yang berlokasi di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Berdasarkan citra satelit, lahan PT. PGK yang terbakar seluas ±372 Ha.

Rasio Sani mengatakan untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, disamping pemadaman terus menerus dilakukan yang oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT. PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani.

Atas karhutla yang terjadi saat ini, Rasio Sani menambahkan, “Kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami. Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi. Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp. 12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan kami kenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).”

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangkaraya harus diliburkan. Karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.

Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera.

Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani secara khusus mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal. Kami ingatkan kembali kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” pungkas Rasio Sani.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan bahwa KLHK berkomitmen menindak karhutla. Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan di 18 (delapan belas) lokasi Karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Dikalimantan Barat 10 (sepuluh) lokasi karhutla telah disegel yaitu lokasi karhutla di PT. SKM (1.794,75 Ha), PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), PT. WAN (110 Ha), PT. P (38 Ha), PT. CKP (594 Ha), PT. LAR (365,98 Ha), dan PT. BMJ (57,87 Ha).

Sedangkan di Kalimantan Tengah 8 (delapan) lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu lokasi karhutla di PT. KSB (1.357,66 Ha), PT. BSP (242 Ha), PT. KMA (120,51 Ha), dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambah David. (kin)

Editor : Syaiful Anwar