JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Pengantar 267 Kg Ganja Antar Provinsi

Reporter : -
JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Pengantar 267 Kg Ganja Antar Provinsi
Sri Delyanti saat tuntutan di Pengadilan Negeri
advertorial

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).

Saat dikonfirnasi kepada Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris, 22, warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Rampung, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan 

Maupun Sabri alias Bri (berkas terpisah), 29, warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," demikian kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (5/10/2023)

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan untuk menyampaikan nota pembelaan pledoi).

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Dosen dan Mantan Wakil Rektor Universitas Al Wasliyah

Dalam dakwaan, Sri Delyanti menguraikan, bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Tim Ditresnarkoba, Rabu petang (7/6/2023) kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Baca Juga: Kejati Sumut Tuntut Achiruddin Hasibuan Hukuman Maksimal

Mobil yang dikemudikan Sapuan Idris alias Idris berhasil dikejar dan menyuruh terdakwa dan rekannya Sabri alias Bri.

"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan,” katanya. (Dry)

Editor : Syaiful Anwar