Polsek Anggana Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba

Reporter : -
Polsek Anggana Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba
Pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap Polsek Anggana
advertorial

Seorang Target Operasi (TO) berinisial S (30 tahun), penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polsek Anggana di Jalan Mahakam RT.05, Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Anggana menjelaskan pihaknya telah menangkap pelaku pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 wita.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

"Pelaku S merupakan warga Jalan Mahakam Gang Mahakam 4 RT. 26 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara," ucapnya.

Polsek Anggana mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa S sedang berada di atas motor di pinggir jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana.

Bergerak cepat, Unit reskrim Polsek Anggana langsung menuju lokasi dan mendatangi pelaku. Ketika ditanya nama, S menjadi gugup dan tidak menjawab. Setelah diminta untuk mengeluarkan isi di dalam kantongnya, pelaku langsung melemparkan 10 poket narkotika Jenis sabu-sabu di semak-semak.

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

Diintrogasi, S mengaku didapat dari seorang bernama PADIR yang tinggal di Makroman pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, sebanyak 12 poket seharga Rp1,1 juta.

S mengaku satu poket narkotika digunakannya sendiri dan satu poketnya dibeli pelaku.

“Yang kami amankan setelah pengembangan di rumahnya atau Salon ILA, yaitu seorang wanita berinisial D (30 tahun) dengan harga Rp. 100 ribu,” kata Kapolsek Anggana.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Dari pelaku S, Polsek Anggana menyita barang bukti 10 poket narkotika, satu unit handphone merk Vivo Y 91 warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna merah putih dengan Nomor Polisi KT-4328-WQ. Sedangkan D, satu bungkus klip poket kecil sabu, satu Hp merk Samsung M1 warna hitam, satu buah Bong dari botol plastik dan sebuah pipet kaca.

Kini, kedua pelaku telah di amankan ke Polsek Anggana bersama dengan barang bukti. S dan D akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gik)

Editor : Ahmadi