Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pelaku Asal Bandar Lampung Diringkus Polres Way Kanan

Reporter : -
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pelaku Asal Bandar Lampung Diringkus Polres Way Kanan
Tersangka pencabulan (tengah) di Polres Way Kanan
advertorial

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (11/10/2023).

Tersangka inisial AK alias Aan alias Jafar (52 tahun), berdomisili di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan, Ipda Riski Aulia menjelaskan kronologis kejadiannya.

Pada Sabtu, 16 September 2023 pukul 06:45 WIB, korban Mawar, bukan nama sebenarnya, berangkat dari Sukarame, Kota Bandar Lampung, menuju salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dengan menggunakan kendaraan travel yang dikendari oleh pelaku Aan alias Jafar. 

Setelah itu, diperjalanan sesaat sebelum sampai di lokasi tujuan, pelaku menarik bahu korban dan memaksa membuka mulut kemudian mencium bagian wajah korban berkali - kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Baca Juga: Kyai yang Mencabuli Santriwatinya di Kecamatan Dukun Ditetapkan Tersangka

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. 

Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pukul 21.30 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, tanpa disertai perlawanaan.

Baca Juga: GenPatra Audensi dengan Dinsos Gresik Terkait Anak Titipan yang Diduga Dicabuli Seorang Kyai dari Desa Imaan

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” jelas Ipda Riski. 

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dry)

Editor : Ahmadi