Bea Cukai Pekanbaru Tindak Ribuan Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Pekanbaru Tindak Ribuan Batang Rokok Ilegal
Ribuan batang rokok ilegal

Cegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Pekanbaru berhasil menindak ribuan batang rokok ilegal berinilai belasan juta rupiah dalam kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu hingga Kamis, 11-12 Oktober 2023.

“Ini adalah wujud penegakan tugas kami sebagai community protector dalam mencegah peredaran barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo.

Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

Terkait jumlah tangkapan, Tommy menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya mampu menindak sebanyak 19.720 batang rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp16.129.259. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Sebagai langkah preventif, dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ketentuan cukai, serta ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal kepada pemilik toko.

Baca Juga: Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun

“Harapannya seluruh masyarakat Pekanbaru dan pihak terkait berkomitmen untuk bekerja sama. Operasi pasar akan terus kami lakukan sebagai wujud tanggung jawab kami dalam menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Tommy. (Gik)

Editor : Mula Eka P.