Pelaku Jambret Asal Cisaga Ditangkap Polres Ciamis

Reporter : -
Pelaku Jambret Asal Cisaga Ditangkap Polres Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim, Iptu Ateng Budiono dan Kasih Humas, Iptu Magdalena dalam konferensi pers di Depan Ruang Mako Polres Ciamis
advertorial

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tersangka berinisial YRF (27 tahun), merupakan warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku kami amankan pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya. Saat penangkapan pelaku kami amankan tak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim, Iptu Ateng Budiono dan Kasih Humas, Iptu Magdalena dalam konferensi pers di Depan Ruang Mako Polres Ciamis Polda Jabar, pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Polwan Goes To School Edukasi Tentang Keselamatan Berlalu Lintas, Bahaya Bullying

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kinerja dan kesigapan Kapolres Ciamis, sehingga berhasil mengungkap perkara yang meresahkan, sehingga memberikan rasa aman bagi  masyarakat.

Kapolres Ciamis menjelaskan, tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban saat itu berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku merampas/menjambret tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp 3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus. Tersangka kemudian tancap gas ke arah pasar Imbanagara.

"Hasil pengembangan pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali melakukan aksinya. Dimana 10 TKP dilakukan di Kabupaten Ciamis dan 2 TKP lainnya di Tasikmalaya Jawa Barat," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga: Sepekan, Polres Ciamis Amankan 70 Kendaraan Berknalpot Brong

"Modus tersangka secara acak mencari korban yang dianggap rentan. Beberapa diantaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka kemudian mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi," ucap Kapolres Ciamis.

Terkait keberhasilan pengungkapan kasus penjambretan di wilayah Ciamis, Kapolres Ciamis menjelaskan, para pelaku bisa tertangkap pastinya dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk serta barang bukti hingga saksi-saksi di TKP hingga didukung penelusuran CCTV.

Baca Juga: Kapolres Ciamis Ikut Melepas Kontingen Porpemda XV Kabupaten Ciamis Tahun 2023

"Sekaligus imbauan saya kepada seluruh orang atau oknum yang berniat tidak baik saya sampaikan CCTV banyak tersebar di Ciamis. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Ciamis," ujar Kapolres.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara. (Dry)

Editor : Ahmadi