Terungkap di Sidang, Aksi Jambret yang Tewaskan Korbannya di Surabaya

Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii bisa disebut manusia sadis. Dia bersama jaringannya kerap menjambret di wilayah Kota Surabaya. Aksinya itu membuat salah satu korbannya tewas.
Korban tewas ialah Perizada Eilga Artemisia. Kejadiannya terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang memasuki agenda kedua dengan menghadirkan saksi pada Senin, 28 April 2025. Saksi yang hadir ialah Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia.
Baca Juga: Jambret Sadis yang Kerap Beraksi di Driyorejo Ditangkap Polisi
Saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Misnati menerangkan jika putrinya dijambret pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.10 WIB di belakang Resto Hanamasa dekat Jalan DKT Gubeng, Kota Surabaya. Saat itu, putrinya sedang perjalanan pulang naik motor matic usai bekerja ke Wonokusumo, Surabaya.
Sesampai di sekitar jalan Gubeng, ada pengendara motor memepet putrinya dari arah kanan. Karena tas cangklong putrinya berada di sebelah kiri, pelaku berpinda posisi memepet dari kiri.
Kemudian tas putrinya ditarik oleh pelaku. Akibatnya, tubuh putrinya ikut terseret. Putrinya tidak bisa mengendalikan motornya dan terjatuh. Sedangkan tasnya berhasil dikuasai oleh pelaku.
Putrinya yang saat itu terjatuh ditolong oleh orang, kemudian dibawa ke rumah sakit RSUD Dr Soetomo. Kronologi tersebut diungkap Misnati kepadanya saat putrinya dirawat di rumah sakit.
Sayangnya, saat menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo, putrinya meninggal dunia. Luka parah di bagian kepala membuat putrinya tidak tertolong lagi.
Baca Juga: Dua Pelaku Jambret di Bojongsoang Ditangkap Polsek Bojongsoang
Selain Misnati, dihadirkan pula dalam sidang ialah Nurul Huda Ramadhan dan Mochamad Basyori (disidangkan dalam berkas terpisah). Sidang berikutnya digelar pada 8 Mei 2025. Agendanya tuntutan.

Peran Nurul Huda Ramadhan dalam kasus ini diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Fathol Rasyid selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, disebutkan awalnya pada Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bertemu dengan Mochamad Basyori (disidangkan dalam berkas sendiri) di warung kopi Disya di Jalan Koblen Kidul nomor 12 Surabaya. Lalu Mochamad Basyori meminjam sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam abu-abu, nomor polisi L-2513-SJ yang saat itu dipakai oleh terdakwa Nurul Huda Ramadhan.
Pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB, Mochamad Basyori memakai sepeda motor tersebut sebagai sarana untuk melakukan kejahatan (mengambil secara tanpa ijin sebuah tas cangklong yang di dalamnya berisi 2 Hand Phone dan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB milik Perizada Eilga Artemisia.
Baca Juga: Resmob Macan Agung Berhasil Bekuk 2 Pelaku Jambret Kalung Emas
Lokaso kejadian bertempat di depan Rumah Sakit DKT Jalan Gubeng Pojok nomor 21 Surabaya. Setelah melakukan kejahatan (pencurian), lalu Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi.
Di tempat tersebut, Mochamad Basyori memberi hasil kejahatan berupa HP merk Vivo T20 kepada terdakwa Nurul Huda Ramadhan. Beberapa hari kemudian, HP tersebut oleh terdakwa Nurul Huda Ramadhan dijual seharga Rp. 300.000 dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari terdakwa Nurul Huda Ramadhan.
Perbuatan terdakwa Nurul Huda Ramadhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP. Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (*)
Editor : Bambang Harianto