Harmonisasikan Tiga Raperda dari Ponorogo dan Jombang

Reporter : -
Harmonisasikan Tiga Raperda dari Ponorogo dan Jombang
Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
advertorial

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (1/1/2023). Instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu membahas tiga raperda dari Ponorogo dan Jombang.

Kegiatan yang digelar di Ruang Airlangga itu dipimpin Kabid Hukum Haris Nasiroedin, bersama dengan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Tes CAT Calon Notaris, Bersinergi dengan BKN Kanreg II Surabaya

Tiga Raperda yang menjadi fokus pengharmonisasian dua diantaranya daei Ponorogo. Yaitu Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sedangkan sisanya merupakan Raperda Kabupaten Jombang tentang Wawasan Kebangsaan.

Haris menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan langkah penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, pengharmonisasian juga bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai substansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah," urai Haris.

Baca Juga: Menkumham Tinjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda Surabaya

Rapat pertama dihadiri oleh perwakilan Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo, Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ponorogo, dan Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. Forum membahas urgensi pembentukan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial kepada masyarakat.

Rapat kedua dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang, Bagian Perundang-undangan Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang, dan Bakesbangpol Kabupaten Jombang. Mereka membahas urgensi pembentukan Raperda Kabupaten Jombang tentang Wawasan Kebangsaan, yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Corporate University Kemenkumham Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

Hasil dari rapat tersebut menunjukkan kesepakatan untuk menyempurnakan beberapa substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Dan untuk menyesuaikan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (kin)

Editor : Ahmadi