Kasubsektor Lubai Ulu Sosialisasi Tentang Kenakalan Remaja di SMAN 1 Lubai Ulu

Reporter : -
Kasubsektor Lubai Ulu Sosialisasi Tentang Kenakalan Remaja di SMAN 1 Lubai Ulu
Sosialisasi kepada siswa-siswi baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 1 Lubai Ulu
advertorial

Pada tanggal 12 Juli 2022, Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim hadir dalam undangan untuk memberikan arahan dan sosialisasi kepada siswa-siswi baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 1 Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsektor Lubai Ulu Iptu Purwito memberikan arahan dan sosialisasi mengenai kenakalan remaja dan pentingnya tertib berlalu lintas. 

Baca Juga: Kompolotan Pencurian Pipa Besi Pertamina Ditangkap Polsek Rambang Lubai

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, menyatakan bahwa Kasubsektor Lubai Ulu diundang untuk memberikan arahan dan sosialisasi kepada siswa-siswi SMAN 1 Lubai Ulu yang baru.

Kapolsek Rambang Lubai juga menjelaskan bahwa arahan yang diberikan berkaitan dengan bahaya kenakalan remaja yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja saat ini. Personel Polsek Lubai Ulu juga memberitahukan bahwa kenakalan remaja, meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur, dapat dikenai pidana. Oleh karena itu, diharapkan agar siswa-siswi SMAN 1 Lubai Ulu tidak melakukan kenakalan remaja.

Baca Juga: Polsek Rambang Lubai Gelar Ops Patut Musi 2023

Kenakalan remaja termasuk dalam pasal 71 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja dapat dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

Selain itu, personel Polsek Lubai Ulu juga memberikan sosialisasi mengenai pendidikan masyarakat tertib lalu lintas, atau yang disebut "dikmaslantas". Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar siswa-siswi SMAN 1 Lubai Ulu yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak membawa kendaraan terlebih dahulu.

Kapolsek Lubai Ulu juga menambahkan bahwa bagi siswa-siswi yang sudah cukup umur dan memiliki SIM, diharapkan agar mereka berkendara dengan tertib, tidak merubah kendaraan menjadi tidak standar, dan tidak melakukan aksi balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (ful)

Editor : Syaiful Anwar