Cantik-cantik Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba

Reporter : -
Cantik-cantik Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba
Parida dan barang bukti yang diamankan Polres Muba
advertorial

Siapa yang menyangka kalau wanita bercadar ini adalah pengedar narkoba, setelah barang bukti narkoba ditemukan dan kepemilikannya diakui sebagai miliknya, baru diketahui bahwa benar yang bersangkutan adalah pengedar narkoba.

Wanita dimaksud adalah Parida (29 tahun), seorang ibu rumah tangga dari Desa Petaling, Kecamatan Lais Muba, yang telah diamankan oleh personil Satresnarkoba Polres Muba pada Rabu (01/11/2023) sekira pukul 12.00 wib di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Seorang ASN

Kapolres Muba. AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba AKP Heri membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

“Bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling, Kecamatan Lais, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya), sehingga pada hari Rabu (01/11/2023) langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” katanya, Jum'at (03/11/2023).

Baca Juga: Setahun Buron, Pelaku Penipuan dan Atau Penggelapan Diringkus Polres Muba

Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku atas nama Parida ada ditempat kejadian. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara detail, anggota Satresnarkoba Polres Muba menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.

“Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida,” jelasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Muba Grebek Pondok di Desa Rantau Kasih

Saat ini, terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah ditambah 1/3. (gik)

Editor : Ahmadi