Aduan Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa Tanpa Progres, LIRA Mojokerto Siap Aksi

Reporter : -
Aduan Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa Tanpa Progres, LIRA Mojokerto Siap Aksi
Pengurus DPD LIRA Mojokerto Raya usai rapat konsolidasi
advertorial

Aksi demonstrasi siap digelar oleh aktivis dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto Raya. Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LIRA Mojokerto Raya, Herianto menerangkan, rencana aksi tersebut akan dilaksanakan menyusul adanya dugaan kecurangan pelaksanaan ujian perangkat desa di 3 desa, yakni Desa Ngabar, Desa Penompo, dan Desa Mojorejo, di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

"Kami sudah mengadukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan ujian perangkat Desa Ngabar, Desa Penompo, dan Desa Mojorejo, ke berbagai pihak. Tapi, sampai kini belum ditindaklanjuti, baik oleh Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Camat Jetis, Kepala Desa di 3 desa tersebut, hingga Kepolisian dan Kejaksaan," kata Herianto, Senin 6 November 2023.

Baca Juga: LIRA Mojokerto Raya : Ujian Ulang Perangkat, Desa Ngabar, Desa Mojorejo, dan Desa Penompo, Mutlak Dilakukan

Karena belum ada tindaklanjut tersebut, DPD LSM LIRA Mojokerto Raya merasa kecewa dan mulai menyiapkan aksi demonstrasi. Untuk mematangkan rencana aksi tersebut, sejumlah pengurus DPD LIRA Mojokerto Raya menggelar rapat konsolidasi pada Minggu malam, 5 November 2023 bertempat di kediaman Bupati DPD LIRA Mojokerto Raya, di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

"Rapat membahas tentang langkah-langkah selanjutnya yang akan dijalankan DPD LIRA Mojokerto Raya, demi Mojokerto jujur, adil, dan makmur," kata Herianto.

Dari konsolidasi itu, Herianto menjelaskan, diputuskan sebelum mengadakan aksi demonstrasi, terlebih dahulu akan mengirim pengaduan masyarakat ke Gubernur Jawa Timur dan Ombudsman.

"Kami serahkan kepada mereka. Jika pengaduan tersebut tetap jalan di tempat seperti di Kabupaten Mojokerto, baru kami rapat kordinasi pengurus lagi untuk perencanaan demonstrasi," ujar Herianto.

Pada kesempatan yang sama, Humas DPD LIRA Mojokerto Raya, Imam Mahfudi menyatakan kalau kecurangan di Kabupaten Mojokerto dibiarkan, maka sistem kemasyarakatan akan berantakan karena memunculkan pemimpin karbitan alias tidak punya kapasitas.

Dia mendukung harapan Sekda LIRA Mojokerto Raya, Herianto, bahwa pelaku kecurangan dalam ujian perangkat desa harus ditindak tegas.

"Harapan kami, ujian ulang dilakukan lagi dengan penuh pengawasan sehingga yang mengisi kekosongan tersebut benar 

-benar orang orang yang punya potensi. Jelas saja kecurangan itu terjadi karena hasil yang dilaksanakan itu tidak dipublikasikan, bahkan tidak ada pengawasan dari pihak lembaga dan media. Makanya rentan kecurangan," ujar Imam. 

Baca Juga: DPD LIRA Mojokerto Raya Laporkan Oknum Panitia Ujian Perangkat Desa ke Kejari dan Polres Mojokerto Kota

Bupati DPD LIRA Mojokerto Raya, M Arif mengatakan, dalam pekan ini, semua berkas pengaduan sudah selesai dan dikumpulkan. 

"Dimulai dari pengaduan yang sudah kita layangkan, lalu pengumpulan saksi-saksi dan bukti-bukti. Lanjut menyampaikan pengaduan ke Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa dan ke Ombudsman Jawa Timur," kata M Arif, Bupati LIRA Mojokerto Raya.

Menanggapi hal itu, seluruh pengurus DPD LIRA Mojokerto Raya sepakat dengan hasil rapat koordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan pemilihan perangkat desa di tiga desa tersebut yang diduga ada permainan skor dan ada dua nama peserta dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

Diberitakan sebelumnya, ujian perangkat Desa Ngabar, Desa Mojorejo, dan Desa Penompo, diselenggarakan pada Senin, 23 Oktober 2023, di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jawa Timur, Jalan Jemur Handayani Nomor 01 Surabaya.

Dalam pelaksanaan ujian perangkat desa tersebut, diduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia. Salah satu dugaan kecurangan tersebut ialah peserta ujian yang seharusnya 33 peserta dari 3 desa, yaitu Desa Mojorejo, Desa Penompo, dan Desa Ngabar, namun di dalam sistem IT terpampang 34  peserta.

Baca Juga: Indikasi Praktik Curang Mencuat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Perangkat Desa di Kecamatan Jetis, Mojokerto

Beberapa peserta ujian menyayangkan terjadinya ketidak profesionalan penyelenggara ujian. Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta ujian inisial Y.

"Mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal seharusnya sistem ujian semacam ini bisa dijadikan contoh bagi penyelenggara ujian perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto," ungkap Y, salah satu peserta ujian, disampaikan pada Senin 23 Oktober 2023.

Dijelaskan Y, ketika peserta ujian sudah melihat hasil yang ditampilkan di layar monitor di depan peserta, ketika para peserta keluar dari ruang ujian, peserta baru paham bahwa hasil di dalam ruang ujian di atas bukan hasil murni nilai dari peserta.

Atas dugaan kecurangan tersebut direspon DPD LIRA Mojokerto Raya dengan melakukan investigasi. Dari investigasi itu, DPD LIRA Mojokerto Raya mengadukan ke Bupati Mojokerto dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Karena tidak ada tindaklanjut, DPD LIRA Mojokerto Raya mengadukan ke Polresta Mojokerto, Kejari Mojokerto, Camat Mojokerto, dan beberapa Kepala Desa. (rif)

Editor : Ahmadi