LIRA Mojokerto Raya : Ujian Ulang Perangkat, Desa Ngabar, Desa Mojorejo, dan Desa Penompo, Mutlak Dilakukan

Reporter : -
LIRA Mojokerto Raya : Ujian Ulang Perangkat, Desa Ngabar, Desa Mojorejo, dan Desa Penompo, Mutlak Dilakukan
Penyampaian surat pengaduan dugaan kecurangan ujian perangkat desa
advertorial

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Mojokerto Raya terus berupaya untuk mengungkap kecurangan dalam proses ujian perangkat desa di Kecamatan Jetis, yakni Desa Ngabar, Desa Mojorejo, dan Desa Penompo. Setelah mengadukan ke Bupati Mojokerto, DPRD Mojokerto, Kejari Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota, DPD LIRA Mojokerto Raya menyampaikan pengaduan ke beberapa instansi lain ada Rabu, 1 November 2023.

DPD LIRA Mojokerto Raya meyakini, terdapat kecurangan dalam pelaksanaan ujian tersebut meskipun dengan sistem IT (informasi teknologi). Pihak yang dikirimi surat pengaduan ialah Camat Jetis.

Baca Juga: Bupati DPD LIRA Sidoarjo dan Jajaran Ucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 79

"Mari tunggu hasilnya saja. Jika pengaduan ini tidak digubris oleh semua pihak, maka kami dari LSM LIRA Mojokerto Raya akan melakukan aksi demo besar-besaran. Demi pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Mojokerto yang jujur, adil, dan makmur. Saya tidak main main," tegas Herianto, Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LIRA Mojokerto Raya.

Salah satu kecurangan yang diungkap Herianto ialah nama ganda dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Adapun nomor tersebut adalah nomor 17 dan nomor 34 dengan nama Juwita.

Baca Juga: LSM LIRA Jawa Timur Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Sejak Tahun 2014 hingga 2024

"Kami menuntut agar ujian ini harus diulang. Tidak ada toleransi lagi, karena sudah jelas kami sampaikan bahwa banyak kejanggalan dan kecurangan, baik dari skor dan juga nama dan NIK yang sama," jelas Sekda LIRA Mojokerto Raya, Herianto.

Jika pihak Panitia Ujian tes perangkat Desa Ngabar, Desa Mojorejo, dan Desa Penompo yang diselenggarakan pada Senin, 23 Oktober 2023, di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jawa Timur, Jalan Jemur Handayani Nomor 01 Surabaya, tidak melakukan ujian ulang, maka pihak DPD LIRA Mojokerto Raya akan mengambil langkah-langkah berupa gugatan.

Baca Juga: Minimalkan DPT Ganda, LIRA Audensi dengan Disdukcapil Bangkalan

"Kami siap gugat," tegas Herianto. (rif)

Editor : Ahmadi