Beberapa Tokoh akan Gugat KPU ke Bawaslu
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal "Mahkamah Keluarga". Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres).
Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024. Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga: KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah adalah:
1. Abraham Samad
2. Anita Wahid
3. Busyro Muqoddas
4. Butet Kartaredjasa
5. Danang Widoyoko
6. Erros Djarot
7. Faisal Basri
8. Franz Magnis Suseno
9. Goenawan Mohamad
Baca Juga: Surat Terbuka Kepada Anies Baswedan dari Orang Dekat Presiden Jokowi
10. Julius Ibrani
11. Sulistyowati Irianto
12. Usman Hamid
13. Wanda Hamidah
Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah: Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.
Pengajuan laporan ini sekali lagi sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.
Baca Juga: Ratusan Warga Dukuh Pakis Surabaya Deklarasi Dukungan ke Prabowo - Gibran
Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.
Jakarta-Melbourne, 15 November 2023
Kuasa Hukum Para Pelapor
INTEGRITY Law Firm
1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
Editor : Ahmadi