Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Keras

Reporter : -
Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Keras
Pelaku peredaran obat keras tanpa resep dokter
advertorial

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan. Kedua tersangka tersebut adalah AR (43 tahun) dan N (32 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir.

Baca Juga: Polres Indramayu Amankan Sejumlah Remaja Bawa Senjata Tajam

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet.

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.

Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.

Baca Juga: Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart Desa Gabus Kulon

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.

Baca Juga: Sertijab Kapolsek Susukanlebak Dipimpin Kapolresta Cirebon

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi. (dry)

Editor : Ahmadi