Pelaku Perambahanan Dan Penebangan Liar Siap Disidangkan
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan berkas perkara kasus perambahan kawasan dan penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan KPH Maria Donggo Massa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama tersangka berinisial “J”. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kasus tersebut berawal pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, sekira pukul 12.00 WITA ketika Tim Patroli Balai KPH Maria Donggomassa menemukan pelaku atas nama “J” sedang melakukan penebangan pohon dengan tujuan untuk merambah kawasan hutan yang akan digunakan untuk bercocok tanam yang terjadi pada kawasan hutan So Rontu Kambu pada Kelompok Hutan Kota Donggomassa (RTK.67) administrasi Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Tim patroli menemukan pelaku sedang melakukan penebangan pohon, selanjutnya pelaku “J” dibawa ke Pos Gakkum Mataram untuk proses lebih lanjut. Luas kawasan hutan yang sudah ditebang dan dirambah oleh pelaku sekitar 1,5 ha. Penebangan pohon tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin chainsaw dan parang.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Dalam proses penyidikan, pelaku “J” (35) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berupa "Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo. Pasal 12 huruf “c” Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo. Pasal 12 huruf “c” dalam Paragraf 4 Bidang Kehutanan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, “J” (35) kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Pada tanggal 12 Juli 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTB (P.21). Atas dasar tersebut, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB yang akan dilakukan pada Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk dilakukan proses selanjutnya. Barang bukti yang akan diserahkan yaitu berupa 1 (satu) bilah parang dan kayu hasil penebang berbagai jenis dengan volume 4,639 M3.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar. Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor,” tegas Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. (dry)
Editor : Syaiful Anwar