DLH Gresik : Perusahaan Pengumpulan Minyak Jelantah di Desa Wedoroanom Tidak Berizin

Reporter : -
DLH Gresik : Perusahaan Pengumpulan Minyak Jelantah di Desa Wedoroanom Tidak Berizin
Penampakan tong penampungan minyak di dalam gudang di Desa Wedoroanom
advertorial

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DPH) Gresik menindaklanjuti pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) atas dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha CV Berkah Limbah Jaya, yang berlamat di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupatan Gresik, Provinsi Jawa Timur. Tidaklanjut tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang disampaikan DLH Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, disebutkan bahwa setelah DLH Gresik mendapat pengaduan LSM FPSR tentang pencemaran lingkungan akibat penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin di Desa Wedoroanom, kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik melaksanakan verifikasi lapangan secara bersama-sama pada 1 November 2023, dan permintaan keterangan kepada pelaku usaha/atau kegiatan.

Baca Juga: PT Sinar Sarana Bening, Perusahaan Pengolahan Limbah Pabrik

Hasil verifikasi bahwa CV Berkah Limbah Jaya dengan kegiatan pengumpulan minyak jelantah dan margarine expired, beralamat di Jalan Pahlawan Mubin Wonokyo nomor 57, Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tidak dilengkapi perizinan berusaha.

Baca Juga: Sekolah Perempuan Gresik Ajak Belanja Tanpa Nyampah

Dalam keterangannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen akan melengkapi seluruh Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sampai bulan Januari 2024, dan segala progress terkait pemenuhan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Sekolah Perempuan Gresik Ajak Belanja Tanpa Nyampah

“Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak pelaku usaha dan/ayau kegiatan CV Berkah Limbah Jaya tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik melalui keterangan tertulisnya. (adi)

Editor : Syaiful Anwar