Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

Reporter : -
Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra
Rokok ilegal

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangani Kasus Rokok Ilegal, Tangkap Lebih dari 3 Terduga Pelaku

“Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Kasus Rokok Ilegal Sebanyak 558.000 Batang

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

“Dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas Arif. (kin)

Editor : Mula Eka P.