Aset Terpidana Pelanggar UU Cukai Disita

Reporter : -
Aset Terpidana Pelanggar UU Cukai Disita
Penyitaan aset terpidana pelanggar UU Cukai

Telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana pelanggar ketentuan di bidang cukai. Aset tersebut berupa sebidang tanah dan gudang kosong seluas 862 m² di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari tindak pidana cukai sesuai amanat Pasal 59 UU Cukai. Dalam amarnya, Sdr. AS alias Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 56 UU cukai dan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 3 miliar.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 52,6 Triliun

“Alhamdulillah sinergi penegakan hukum yang dipimpin oleh Kasubdit Kepabeanan, Cukai, dan TPPU pada Direktorat Uheksi Jampidsus bersama dengan Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Bojonegoro, Kejari Kudus, Kejari Tuban, dan BPN Kudus berjalan lancar dengan dilakukan penempelan stiker penyitaan dan security line Kejaksaan RI pada bagian bangunan,” Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho.

Baca Juga: Lantamal XII Pontianak Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

Mulanya kasus ini ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro dengan barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 880.000 batang merk “SUPRA BOLD” dan 67.750 batang merk “LIAS” beserta satu unit truk pengangkutnya. Selanjutnya proses penuntutanya dilimpahkan ke Kejari Tuban.

Baca Juga: Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara

“Kiranya masyarakat dapat mengambil pelajaran bahwasanya Bea Cukai bersama aparat penegak hukum tidak berkompromi dalam menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Dalam hal ingin berusaha memproduksi atau mengimpor rokok, perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dapat diajukan permohonannya tanpa dipungut biaya ke Kantor Bea Cukai terdekat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho. (kin)

Editor : Mula Eka P.