Polsek Rambang Lubai Gelar Ops Patut Musi 2023

Reporter : -
Polsek Rambang Lubai Gelar Ops Patut Musi 2023
Ops Patuh Musi 2023
advertorial

Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim melaksanakan kegiatan Ops Patuh Musi 2023 di Jalan lintas Prabumulih-Baturaja, Desa Beringin, Jumat (14/07/2023). Kegiatan Operasi Patuh Musi 2023 dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Rambang Lubai, yaitu Aiptu Robial.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Patuh Musi 2023 guna menciptakan kondisi patuh dan tertib berlalu lintas serta mencerminkan moralitas bangsa. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim.

Baca Juga: Kompolotan Pencurian Pipa Besi Pertamina Ditangkap Polsek Rambang Lubai

Hasil yang dicapai meliputi teguran lisan kepada pengendara untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas serta menggunakan peralatan keselamatan saat berkendara bagi pengendara R2 (sepeda motor) dan pengemudi R4 (kendaraan roda empat).

Selain itu, juga dilakukan himbauan dan teguran kepada pengemudi R4 dan pengendara R2 agar selalu melengkapi surat-surat saat berkendara dan menggunakan peralatan keselamatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Kasubsektor Lubai Ulu Sosialisasi Tentang Kenakalan Remaja di SMAN 1 Lubai Ulu

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023, dilakukan kegiatan Binluh (Bimbingan dan Penyuluhan) oleh BKO Lantas Polsek kepada pelajar SMA Negeri I Beringin mengenai tertib berlalu lintas.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi. menjelaskan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Ops Patuh Musi 2023 yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 untuk selalu melengkapi surat-surat saat berkendara dan menggunakan peralatan keselamatan dengan baik. Tindakan ini sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keselamatan Anda serta orang lain di jalan.

“Pastikan selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap saat berkendara, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Surat-surat ini adalah bukti sah bahwa Anda memiliki hak untuk mengemudikan kendaraan dan kendaraan tersebut terdaftar secara resmi. Selalu pastikan bahwa surat-surat tersebut masih berlaku dan jangan lupa untuk memperbarui mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar