Kompolotan Pencurian Pipa Besi Pertamina Ditangkap Polsek Rambang Lubai

Reporter : -
Kompolotan Pencurian Pipa Besi Pertamina Ditangkap Polsek Rambang Lubai
Kedua pelaku pencurian pipa Pertamina
advertorial

Anggota Polsek Rambang Lubai melakukan ungkap kasus perkara pencurian pipa milik PT Pertamina pada Minggu, 16 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di jalur Flow Line Sumur Aur SP Beringin C Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dua pelaku berhasil ditangkap yaitu Dian Efriadi (38 tahun), warga Dusun V Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, dan Akhiril Kalam (35 tahun), warga Dusun II Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan lainnya pelaku masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Ilegal

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, menerangkan saat melakukan patroli rutin di jalur pipa, petugas keamanan melihat sebuah mobil berada di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Tambang Batubara Ilegal Digasak Polres Muara Enim

Petugas merasa curiga melihat mobil tersebut, sehingga langsung berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai untuk menginformasikan kejadian tersebut. Bersama-sama, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyetop mobil tersebut. Dalam proses pengejaran, 2 orang berhasil diamankan, tetapi 1 orang berhasil kabur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil, ditemukan barang bukti berupa 54 batang besi pipa 4 inci berukuran 4 meter. Pihak PT Pertamina mengalami kerugian akibat kejadian tersebut, diperkirakan sebesar Rp. 115.723.296,-.

Baca Juga: Pria di Desa Lingga Ditemukan Tewas Di Dalam Sumur Tua

Barang bukti yang diamankan 54 batang besi pipa 4 inc berukuran 4 meter, 1 unit sepeda motor Honda beat nopol BG 6784 OR dan 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning nopol BG 8508 DC. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pwncurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (dry)

Editor : Syaiful Anwar