Napi Lapas Medaeng Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Seorang nara pidana (napi) bukan tidak mungkin mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lihat saja di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Di dalam Lapas Medaeng, Napi bisa leluasa bertransaksi narkoba, bahkan bisa dikendalalikan di dalam lapas. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi Polisi yang menangkap Edy Purwanto alias Kacung dan Sulton saat mengambil Narkoba jenis sabu dari Omen (Naripida di Lapas).
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Dari keterangan saksi, penangakap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap fakta, bahw terdakwa Edy Purwanto yang memesan sabu kepada Omen yang merupakan Narapidana di Lapas Medaeng.
Caranya, mereka berkomunikasi dengan Handphone. Kemudian Edy memesan sabu sebanyak 1 poket. Atas intruksi dari Omen, sabu dikirim dengan cara diranjau di daerah Fly Over (terowongan) Supermall Cito Surabaya.
Baca Juga: Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Lapas Perempuan Malang
"Saat mengambil sabu didekat tiang listrik, petugas mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan dua poket sabu, handphone dan satu unit motor," kata saksi penangkap, pada Kamis (23/11/2023).
Menurut saksi dari Kepolisian tersebut, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diakuinya, lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Kadivpas Bintorwasdal ke 3 UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya
Masih kata saksi bahwa dari pengakuan Terdakwa, awal sabu yang dipesan 1 poket, kemudian dipecah menjadi dua poket. Kedua terdakwa sudah pesan kepada Omen yang berada di Lapas Medaeng sebanyak 2 kali. Rencananya sabu itu dijual kembali.
"Untuk perannya, Sulton hanya membantu Edy. Sulton tahu yang diambil adalah sabu. Sulton mendapatkan upah dan sabu dari Edy. Hasil tes urine para terdakwa positif sabu," tegasnya. (kin)
Editor : Ahmadi