Polres Garut Melarang Penggunaan Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya
Keberadaan sepeda motor listrik menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian beranggapan mendukung adanya sepeda listrik sebagai bentuk modernisasi, namun ada juga masyarakat yang beranggapan sepeda listrik kurang efektif untuk digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Garut angkat suara atas keberadaan sepeda listrik di Kabupaten Garut. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu.
Baca Juga: Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal
“Ya merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko, seperti di tempat wisata, alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil saja,” kata Aang, Rabu (06/12/2023).
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Ribuan Botol Miras
Penggunaan sepeda listrik dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan dinilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain. Maka keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak dilarang untuk beroperasi di Jalan Raya.
“Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan penggunanya,” sambungnya.
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Garut
“Apabila aturan atau himbauan tersebut dilanggar, maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tutup Aang. (dry)
Editor : Ahmadi