Polres Bangka Barat Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Reporter : -
Polres Bangka Barat Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan oleh anggota Unit Intelkam Polsek Muntok
advertorial

Inisial DE, laki laki 21 tahun, buruh harian lepas merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan oleh anggota Unit Intelkam Polsek Muntok dan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Pada hari Jum'at, 01 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Unit Res-Intel Polsek Muntok bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan patroli malam di tempat Rawan Kamtibmas di seputaran Kp. Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Pada pukul 20.30 WIB, anggota Unit Res-Intel Polsek Mentok dan anggota Sat Res Narkoba Bangka Barat yang sedang melaksanakan patroli kemudian melihat seorang pemuda mencurigakan yang sedang bermain Handphone diatas Sepeda motor di pinggir jalan Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung.

Merasa curiga dengan gerak-gerik pemuda tersebut, selanjutnya petugas langsung mendekati pemuda tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut.

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan didapati sebanyak 33 paket dalam plastik klip berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terdiri dari 30 paket didalam kotak berbahan plastik berwarna hijau, d idalam kotak rokok Marlboro 2 paket, dan di dalam dompet 1 paket.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan 6,84 gram butiran kristal berwarna putih yang terdiri dari 33 paket dengan beserta plastik berwarna bening,1 buah handphone merk Xiomi ,1 buah Kotak berbahan plastik berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp. 550.000, dompet berwarna hitam,1 kotak rokok Marlboro jenis ice blast.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasi Humas, Ipda Ardianis mengatakan, ”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota Polres Bangka barat,pelaku melanggar : pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (dry)

Editor : Ahmadi