Komplotan Maling Bersenjata Api Ditangkap Satreskrim Polresta Sleman

Reporter : -
Komplotan Maling Bersenjata Api Ditangkap Satreskrim Polresta Sleman
Komplotan maling bersenjata api yang beraksi di wilayah di jalan ringin sari
advertorial

Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan komplotan maling bersenjata api yang beraksi di wilayah di Jalan Ringin Sari, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 03.40 WIB.

Saat beraksi, komplotan tersebut masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mengacak- ngacak lemari untuk mencari barang berharga.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Kompak Curi Motor di Wilayah Sidoarjo

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengatakan, "Komplotan maling tersebut berjumlah empat orang. Ketika komplotan tersebut mengacak acak rumah korban menemukan uang tunai sebanyak Rp 3,9 juta dan kunci dan STNK mobil Pajero yang berada di bifet.”

Usai menggasak uang tunai, kawanan maling lantas kabur membawa mobil Pajero yang terparkir di garasi rumah korban.

Mendapati uang dan mobilnya telah raib, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sleman. Berbekal informasi dari korban dan rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polresta Sleman lantas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku di wilayah Sidoarjo Jawa Timur.

"Dua tersangka dapat kami amankan pada tanggal 9 Desember tepatnya enam hari setelah kejadian," ungkapnya.

Baca Juga: Pencuri Pick Up di Desa Kloposepuluh Terancam 7 Tahun Penjara

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian ini petugas sangat terbantu dengan adanya rekaman CCTV.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Es alias IC alias KK (43 tahun), warga Malang, dan AYA alias YD alias AI (44 tahun), warga Sidoarjo. Sedangkan dua pelaku lainnya, STS dan WD saat ini masih dalam pengejaran.

"Pelaku ES alias IC alias KK diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, para pelaku juga sempat mengganti plat mobil untuk mengelabui petugas," tambahnya.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Dari pengakuan pelaku rencananya mobil tersebut akan dijual, namun segera terungkap dan belum sempat terjual.

"Kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Sleman secara simbolis menyerahkan satu unit mobil Pajero sport yang sempat dibawa kabur komplotan maling kepada korban atau pemiliknya. (kin)

Editor : Ahmadi