Gugatan Pra Peradilan PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua Tersangka dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/21/2023). Kedua Tersangka tersebut adalah LM (28 tahun) Direktur PT AG dan AA (26 tahun) Komisaris PT AG. Sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.
Hakim Tunggal I Made Sukadana dalam sidang putusan di PN Kendari, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan LM, Direktur PT AG dan AA, Komisaris PT AG sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi yang dibacakan oleh Hakim I Made Sukadana bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pra peradilan untuk seluruhnya”.
Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Tim Operasi menemukan beberapa alat berat excavator yang sedang aktif melakukan kegiatan penambangan, kemudian dilakukan penindakan dengan melakukan penanganan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Segel Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu di sekitar lokasi kejadian, Selasa (05/09/2023).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan 2 (dua) pimpinan PT AG berinisial AA selaku Komisaris PT AG, dan LM, Direktur PT AG, sebagai tersangka kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat, (3/11/2023).
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Dalam kasus ini, Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 17 Unit alat berat Excavator PC 200, barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak Masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu, kami menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu, kami mendorong kepada seluruh Penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
“Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Untuk itu, kami mengajak seluruh Masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang akan kita wariskan untuk generasi mendatang,” tutup Aswin Bangun. (dry)
Editor : Syaiful Anwar