Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera memperlihatkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum LHK, Denpom II/5 Bangka, Polda Bangka Belitung, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah, yang merespon laporan adanya aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut. Berkat upaya bersama, tim berhasil mengamankan lebih dari 1.000 hektare kawasan hutan yang sebelumnya terdampak oleh kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Pada Selasa, 24 Desember 2024, setelah melakukan rapat teknis, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan. Di lapangan, tim menemukan tujuh titik lokasi tambang yang masih aktif, lengkap dengan peralatan tambang seperti Mesin Robin, selang, paralon, serta instalasi tambang yang terbuat dari bahan kayu.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Sebagai langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal tersebut, tim melakukan penghancuran terhadap instalasi tambang dan pondok terpal yang ada di kawasan hutan tersebut. Selain itu barang bukti tambang turut diamankan, antara lain tujuh unit Mesin Robin, satu unit selang ulir, satu unit mata rajuk, dan tiga buah karpet pencucian timah. Semua barang bukti ini telah dibawa ke Pos Gakkum Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan
Saat dilakukan penertiban, para pelaku tambang tidak ditemukan di lokasi, Namun dari hasil informasi lapangan, Tim telah mengantungi nama-nama pelaku dan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. (*)
Editor : Bambang Harianto