Ombudsman RI Jatim Berikan Penguatan Pengelolaan Pengaduan

Reporter : -
Ombudsman RI Jatim Berikan Penguatan Pengelolaan Pengaduan
Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim
advertorial

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) terus berkomitmen dalam menciptakan pelayanan publik prima. Salah satu bukti nyatanya dengan melibatkan Ombudsman RI Jatim untuk memberikan penguatan pelayanan publik prima dan pengelolaan pengaduan.

Penguatan itu digelar dalam salah satu sesi Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim pada Senin (18/12/2023). Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi memberikan materi kepada seluruh peserta raker yang merupakan pejabat struktural kanwil dan kepala UPT.

Baca Juga: Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Hadi menyampaikan materi dengan tema Menciptakan Pelayanan Publik yang Tidak Maladministrasi.

"Ombudsman dan Kanwil Kemenkumham Jatim punya sejarah dan kedekatan. Bahkan sangat dekat. Dan selama ini tidak pernah bermasalah dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim," puji Hadi.

Hadi menekankan pelayanan yang prima harus memiliki transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak. Transparan bermakna pelayanan bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan, penyediaan pelayanan harus memadai dan mudah dipahami.

"Akuntabilitas bermakna pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Selanjutnya, kondisional bermakna pelayanan harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan, bersifat efektif dan efisien. Partisipatif bermakna pelayanan dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

"Terakhir, kesamaan hak bermakna pelayanan tidak diskriminatif dari aspek apapun. Salah satu upaya mewujudkan pelayanan prima untuk keterjangkauan dan kemudahan layanan kepada masyarakat adalah melalui reformasi administrasi publik," tuturnya.

Terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga: 24 Polres Jajaran Polda Sumut Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, lanjut Hadi, serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif.

“Pelayanan publik jangan dipandang tertutup hanya sesuai dengan standar dan keinginan pemerintah saja, tetapi jauh lebih penting dari itu ialah bagaimana kita berusaha membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sehingga ekspektasi dan kualitas pelayanan berada dalam arus yang sama salah satunya melalui kanal pengaduan,” ungkapnya. (kin)

Editor : Ahmadi