Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Reporter : -
Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI
Laporan ke Ombudsman RI
advertorial

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Sigit Santosa
beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani," kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Ombudsman RI Dinilai Gagal Menjalankan Fungsinya

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

"Akta Jual Beli dan pengoperan hak nomor 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim," terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023, telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

Baca Juga: 24 Polres Jajaran Polda Sumut Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

"Sebelumnya, penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun.2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat," terang Iskandar. (anhar)

Editor : Syaiful Anwar