Kakatua Mollucan dari Sulawesi Gagal Merantau ke Surabaya

Reporter : -
Kakatua Mollucan dari Sulawesi Gagal Merantau ke Surabaya
advertorial

Membawa satwa langka yang dilindungi ke luar pulau tanpa dokumen karantina merupakan tindakan berbahaya dan melanggar undang-undang. Karantina Surabaya berhasil mengamankan 8 ekor Kakatua Mollucan tanpa dokumen hasil pengawasan pemasukan alat angkut di PelabuhanTanjung Perak . Hal ini menunjukkan bahwa burung tersebut tidak diketahui status kesehatannya, Selasa (19/12/2023).

"Burung-burung tersebut ditemukan di dalam kapal Nggapulu yang diberangkatkan dari pelabuhan Makassar dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Burung tersebut diletakkan dalam paralon untuk mengelabui petugas. Membawa burung dengan cara seperti itu tentunya tidak sesuai kesejahteraan hewan (kesrawan) dan nyawa burung," ujar Santosa, dokter hewan karantina yang bertugas.

Santosa menambahkan bahwa lalulintas satwa ilegal dapat membahayakan burung itu sendiri, satwa lain, masyarakat dan lingkungan. Kakatua yang langka bisa terancam punah, sementara satwa dan masyarakat tempat tujuan berisiko tertular penyakit.

Secara terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa melalulintaskan satwa langka tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, juga melanggar UU. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.

“Karantina berkomitmen melakukan pengawasan lalulintas hewan di Jawa Timur. Termasuk Kakaktua Mollucan ini. Peran serta masyarakat dan komitmen instansi terkait jadi kunci utama meminimalisir perdagangan satwa dilindungi. Tujuannya supaya anak cucu kita tetap mengenal jenis burung tersebut dan tidak punah,” jelas cicik.

Kakatua Mollucan atau kakatua maluku adalah jenis kakatua langka. Status kelangkaannya berdasarkan CITES pada tahun 1992, termasuk dalam Appendix I yaitu satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Kemudian menurut Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, status kakatua mollucan sebagai spesies dilindungi.

Satwa yang dikenal dengan nama kakatua jambul oren, memiliki keunikan yaitu bulu berwarna merah-orange dibalik jambul putihnya. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna merah-jambu yang dapat ditegakkan. Burung dengan nama ilmiah Cacatua moluccensis adalah burung yang hanya dapat ditemukan di Indonesia bagian timur. Ukurannya dapat mencapai 0,85 kg dengan ukuran betina relatif lebih besar dibandingkan Kakatua Mollucan jantan. (dit)

Editor : Syaiful Anwar