Motif Perampokan di Perumahan De Naila Village di Desa Mojosarirejo

Reporter : -
Motif Perampokan di Perumahan De Naila Village di Desa Mojosarirejo
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni saat konpers kasus perampokan

Paulina Siahaya (69 tahun) jadi korban perampokan di rumahnya Perumahan De Naila Village Blok B-51, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kejadian perampokan pada Senin (6/1/2025).

Perampok menggasak perhiasan berupa cincin, kalung, gelang sekitar 25 gram, 2 ponsel, dan uang Rp 500 ribu. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Gresik.

Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Konang Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga KDRT

Dua minggu setelah kejadian itu tepatnya pada Jumat (24/1/2025), Satreskrim Polres Gresik merilis pengungkapan kasus perampokan di kompleks Perumahan De Naila Village.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, dua pelaku ditangkap. Satu berinisial KS (51 tahun), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Satu lagi berinisial MA (48 tahun), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu lagi masih buron berinisal KY (40 tahun).

Pengakuan KS kepada Sat Reskrim Polres Gresik, tindakannya dipicu karena dia sakit hati. KS menggadaikan emas perhiasan senilai Rp 5,8 juta kepada Paulina. Tetapi tidak bisa menebusnya kembali.

Paulina terus menerus menagih KS agar segera menebus emas yang digadaikannya. Karena jengkel, KS merencanakan perampokan. Dia pun mengajak orang temannya, yakni KY dan MA.

Aksinya kemudian dilakukan pada Senin (6/1/2025). Tiga orang itu mengatur rencana dan berbagi tugas untuk melakukan aksi perampokan di rumah Paulina Siahaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paulina Siahaya yang tinggal di Perumahan De Naila Village Blok B-51, Desa Mojosarirejo, tak menyangka, dua orang yang bertamu ke rumahnya sekitar jam 11. 20 WIB, hendak merampok dirinya.

Baca Juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

Saat ada suara dari luar rumahnya, sang empunya keluar. Mereka bertanya ke Paulina tentang Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Viktor atau Viki.

advertorial

Setelah itu, Paulina Siahaya membukakan pintu dan mempersilakan masuk. Dua orang tamu itu duduk di kursi ruang tamu. Kemudian, Paulina Siahaya yang lagi sendirian di rumahnya membuatkan minuman di dapur.

Saat di daput itulah, dua pria yang sedang bertamu itu menjalankan aksinya. Dia menarik Paulina dari dapurnya, dan menyekap Paulina Siahaya di dalam kamar mandi. Mulut, kaki, dan tangannya diikat.

Paulina yang sedang disekap di kamar mandi tidak bisa melihat aksi perampok di rumahnya. Menurut Kompol Musihram, para pelaku mengambil perhiasan berupa cincin, kalung, gelang sekitar 25 gram, 2 ponsel, dan uang Rp 500 ribu.

Baca Juga: Sertijab Kapolsek Manyar dan Kasat Intelkam Polres Gresik

“Pelakunya lebih dari satu orang. Laki-laki. Mengendarai sepeda motor menuju rumah korban di Perumahan De Naila Village Blok B RT 7 no 51, Driyorejo, Gresik,” kata Kompol Musihram, Kapolsek Driyorejo.

Setelah pelaku keluar, Paulina Siahaya berupaya keluar rumah dan meminta tolong. Kompol Musihram menyebutkan, korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000 dan dilaporkan ke Polsek Driyorejo.

Kedua pelaku yang sedang mengendari motor tersebut terekam oleh CCTV lingkungan Perumahan. Saat ini, kasus tersebut sudah penanganan Polsek Driyorejo. (*)

Editor : Bambang Harianto