Jalan Panjang Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua Hingga Penetapan Tersangka Baru

Reporter : -
Jalan Panjang Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua Hingga Penetapan Tersangka Baru
Rumah Sakit Kelua

Pengembangan terbaru pengusutan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua di bawah Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020, diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam press release pada Jumat, 17 Januari 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Fadhil berkata, ada satu tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Tabalong.

Tersangka baru tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan RS Kelua pada tahun 2020. Inisialnya LH, usia 55 tahun. Muhammad Fadhil menjelaskan, LH ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Baca Juga: Praktik Korupsi dalam Pembangunan Kompleks Gedung RPH Unggas Lamongan

Setelah ditetapkan tersangka, LH ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

LH, tersangka kasus korupsi pembangunan RS KeluaLH, tersangka kasus korupsi pembangunan RS Kelua

Muhammad Fadhil menjelaskan, penetapan tersangka terhadap LH merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024. Dari pengembangan itu, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke LH hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus sebelumnya, terdapat 4 orang yang telah dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Keempatnya ialah :

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

1. Taufiqurrahman Hamdie (Kepala Dinas Kesehatan Tabalong) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun;

advertorial

2. Yudhi Santo (Pelaksana pekerjaan pembangunan RS Kelua) divonis penjara 1 tahun 6 bulan ;

3. Imam Wahyudi (Konsultan Pengawas) divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara ;

Baca Juga: Ormas IPPAMA Demo Kantor Gubernur Jawa Timur

4. Daryanto (Direktur Perusahaan yang mengerjakan proyek) divonis dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Irafnul Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (19/9/2024). Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para terpidana berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan sebesar Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar. (*)

Editor : Bambang Harianto