Pesan Kapolres Lumajang Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi : Hentikan Kegiatan Itu

Reporter : -
advertorial

Polri melalui Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi berhasil mengamankan 10 ton pupuk merek Phonska sebanyak 5 ton dan Urea sebanyak 5 ton beserta satu orang tersangka berinisial HN (54 tahun). 

Diketahui tersangka HN menjual pupuk dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Penangkapan itu dilakukan Polres Lumajang di Jalan di Jalan Dusun Karangayar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Pedagang Pupuk Palsu Beredar di Kabupaten Lumajang, Petani Rugi Ratusan Ribu Rupiah

"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian baru-baru ini," kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Usul Dana Rp 9,6 Miliar untuk Penanganan Pasca Bencana di Lumajang

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama jajaran Forkopimda akan terus melakukan upaya penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Lumajang. (*)

Editor : Syaiful Anwar