Ajudan Kapolri Pukul Kepala Wartawan ANTARA dan akan Tempeleng Semua Wartawan yang Meliput Kegiatan Kapolri

Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Kejadian bermula saat Kapolri, Listyo menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah Jurnalis dan Hubungan Masyarakat (Humas) berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri tersebut kemudian meminta para Jurnalis dan Humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Baca Juga: Persekongkolan Sistematis dalam RUU Polri
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita ANTARA Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di peron, ajudan Kapolri tersebut menghampiri Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan Kapolri tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "Kalian pers? Saya tempeleng satu-satu."
Video kegiatan Kapolri di Semarang, klik link ini https://youtube.com/shorts/M_jWcbMqXdM?si=eU57vIMCw5LaBIZ8
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lain yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, peristiwa kekerasan yang dilakukan salah satu Ajudan Kapolri tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri
Untuk itu, AJI bersama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada Jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap Jurnalis.
Baca Juga: Kapolri Ajak Masyarakat Terus Sosialisasikan Bahaya Judi Online
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap Jurnalis tersebut.
4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Editor : Bambang Harianto