Buronan FBI asal Indonesia Ditangkap di Thailand

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penangkapan terhadap AW
Penangkapan terhadap AW
grosir-buah-surabaya

Polisi Imigrasi Thailand, yang bekerja sama dengan penegak hukum nasional, telah menangkap seorang pria Indonesia berusia 33 tahun yang dicari oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Interpol. Penangkapan ini terkait dengan dugaan perannya dalam skema penipuan mata uang kripto (cryptocurrency) yang masif. 

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa tersangka, yang diidentifikasi sebagai Mr William (alias), ditemukan di sebuah resor mewah di Phuket sekitar pukul 14.00 pada 24 April, menyusul penyelidikan berbasis intelijen. Petugas segera melakukan verifikasi paspor dan identitas sebelum menahannya. 

Pelanggaran Hukum Imigrasi 

Penyidik mengungkapkan bahwa William memasuki Thailand secara legal menggunakan fasilitas bebas visa turis. Namun, aktivitasnya dinilai melanggar Undang-Undang Imigrasi Thailand B.E. 2522, Pasal 12 (7), yang melarang masuknya individu yang dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban umum. Izin tinggalnya di Thailand kini telah dicabut. 

Modus Operandi: "Hybrid Scams" 

Antara tahun 2022 hingga 2026, William diduga bekerja sama dengan jaringan penipuan internasional yang menyelenggarakan "Hybrid Scams"—sebuah metode canggih yang menggabungkan penipuan asmara (romance scam) dengan skema investasi kripto. 

Kelompok ini menyewa model-model menarik untuk melakukan panggilan video dengan korban. Tujuannya adalah membangun kepercayaan melalui hubungan daring yang terasa lebih nyata dibandingkan hanya menggunakan foto statis. 

Setelah kepercayaan terbangun, korban dibujuk untuk berinvestasi di platform perdagangan palsu. Para penipu menampilkan laporan keuntungan fiktif untuk memancing korban agar menyetorkan dana dalam jumlah yang lebih besar. 

Dampak Kerugian 

Skema ini diyakini telah menipu korban di seluruh dunia, dengan kerugian di Amerika Serikat saja mencapai lebih dari $10 juta USD (sekitar 350 juta Baht atau Rp162 miliar). Polisi Thailand menyatakan bahwa penipuan semakin marak dan memanfaatkan berbagai kanal daring seperti aplikasi kencan, media sosial, dan platform pesan instan. 

Warga dihimbau untuk tetap waspada dan memverifikasi informasi secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Identitas dan Peran 

Nama/Inisial: AW (dilaporkan sebagai "Awang" atau "Mr. William"). 

Asal: Warga Negara Indonesia (WNI). 

Usia: 33 tahun. 

Kedudukan: Diduga sebagai otak utama (mastermind) dari sebuah sindikat penipuan internasional yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA). 

Status Hukum: Ia merupakan buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan menjadi target pencarian FBI Amerika Serikat. (*)