Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal
Kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang di Sawojajar, sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim.
Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal Januari 2024.
Baca Juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah mengamankan AR (39 tahun).
Dijelaskan bahwa tersangka AR dan korban AP (34 tahun) awal mula saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023, dan kemudian terjalinlah hubungan sebagai pasien dan paranormal.
Perkenalan tersebut berdasarkan atas keinginan korban dalam meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya.
Permintaan tersebut pun dituruti oleh tersangka karena tersangka dikenal sebagai tukang lintrik atau pelet dan dikenal sebagai ilmu pengasihan.
"Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang," kata Kompol Danang, Jumat (12/1/2024).
Masih kata Kompol Danang, selesai ritual tersebut, antara korban dengan tersangka tetap berkomunikasi melalui Whatsapp.
Baca Juga: Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah tersangka. Saat dirumah tersangka, korban mengatakan bila lintrik/pelet yang tersangka lakukan kurang maksimal.
"Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi cek cok antara korban dan tersangka. Kemudian tiba-tiba korban langsung menampar tersangka dan memukul kepala tersangka," terang Kompol Danang.
Dijelaskan pula bahwa tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Selanjutnya tersangka mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel, dan langsung membacokkan celurit tersebut kearah korban sebanyak 2 kali mengenai leher bagian kiri, hingga langsung menyebabkan leher korban robek. Korban roboh dan mengakibatkan korban meninggal.
Baca Juga: Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat
"Menurut pengakuan tersangka, pada Senin, 16 Oktober 2023, tersangka membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian," tambah Kompol Danang.
Dijelaskan, potongan tubuh tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3. Kemudian membuang potongan tubuh tersebut di Sungai Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kompol Danang. (Kin)
Editor : Ahmadi