Perjanjian Tanpa Materai, Sah Atau Tidak
Perjanjian tanpa materai sering dianggap tidak sah. Padahal, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat.
Dalam hukum perdata, sah atau tidaknya perjanjian tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya materai, melainkan oleh terpenuhinya syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320.
Selama ada kesepakatan, para pihak cakap hukum, objeknya jelas, dan sebabnya halal, maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat.
Lalu, apa fungsi materai?
Dalam Undang-Undang Bea Meterai, materai berfungsi sebagai pelengkap administrasi dan alat bukti di pengadilan, bukan penentu sahnya perjanjian. Artinya, tanpa materai pun perjanjian tetap berlaku. Namun, jika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen tersebut perlu terlebih dahulu dikenakan bea meterai.
Menurut kamu, masih pentingkah materai dalam praktik perjanjian saat ini?
Perjanjian tanpa materai, sah atau tidak? Jangan salah paham!
Perjanjian tanpa materai tetap sah!
Selama memenuhi syarat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1320) :
- Sepakat
- Cakap hukum
- Objek jelas
- Sebab yang halal.
Pada dasarnya, materai bukan syarat sah perjanjian. Kalau perjanjian sah tanpa materai, lalu apa manfaat materai?
Diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai (Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020), Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Fungsinya:
- Alat bukti di pengadilan.
- Administrasi Negara.
- Bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian.
Tanpa materai :
- Perjanjian tetap mengikat.
- Tetap punya kekuatan hokum.
- Tapi Kalau mau dipakai di pengadilan harus dimaterai.
*) Source : Kliniklegal
Editor : S. Anwar