Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Penimbun BBM Jenis Pertalite
Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap perkara tindak pidana Illegal Oil di Jalan A. Yani, Gang Melati, Desa Sepakat, pada Rabu (10/1/2024).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP, Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial W (40 tahun) atas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Operasi Ilegal Oil itu dipimpin langsung Kapolsek Loakulu AKP Rachmat Andika Prasetyo dan telah menemukan pengetap atau penimbun yakni W yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.
"Sebanyak kurang lebih 700 liter yang dimasukkan di dalam jerigen dan botol yang disimpannya di.dalam rumah di Jl. A Yani Gang Melati, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu," ucap Kapolsek Loa Kulu.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Polsek Loa Kulu juga menahan barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki jenis Thunder, 28 botol dengan kapasitas 1 liter, 23 jerigen dengan mapasitas bervariasi mulai 35 sampai 5 liter, 2 selang panjang, 2 corong untuk mengisi BBM jenis Pertalite, satu karung belahan digunakan untuk membawa jerigen kapasitas 35 liter, dan uang tunai Rp.120 ribu.
Sambung Kapolsek Loa Kulu, BBM tersebut rencananya oleh W akan diperjual belikan sehingga mendapat keuntungan.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Setelah ditanyakan surat ijin penyimpanan atau pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, pelaku W tidak ada mendapatkan ijin apapun dari Pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.
Atas kejadian tersebut, kini W beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (dry)
Editor : Syaiful Anwar