Selebgram Sidoarjo Dianiaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

Reporter : -
Selebgram Sidoarjo Dianiaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka
Tersangka adalah MA

Polisi menetapkan pacar selebgram asal Kabupaten Sidoarjo berinisial SAD (26 tahun). SAD mengalami luka aniaya pada 9 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya, di Perumahan Kahuripan Nirwana, Kabupaten Sidoarjo.

Atas laporan korban, Polisi mulai menyelidikinya. Hasilnya, pacarnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Security PT Hijau Priyan Perdana Tewas Dianiaya

Tersangka adalah MA (20 tahun), asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus penganiayaan terhadap SAD.

Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, motif penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain di belakangnya.

"Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka saat dirinya turun dari mobil dan langsung merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah," katanya di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Tukang Ojek Ditikam Temannya Saat Ditagih Hutang di Tondano

Selanjutnya, Handphone korban diambil tersangka dan dihantamkan ke kepala korban. Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. 

“Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Satreskrim Polres Gresik Tangkap 3 Orang

Korban mengalami penganiayaan dari pacarnya hingga mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.

Untuk kelanjutan pemeriksaan atas perbuatannya, MA mulai 3 Februari 2024 ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (kin)

Editor : Syaiful Anwar