Polisi Sidoarjo Ungkap Kasus 3C Selama Sebulan
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Christian Tobing memberikan keterangan pers, Selasa (6/2/2024), tentang keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran dalam ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode Januari 2024.
“Ada 16 laporan Polisi yang berhasil kami ungkap pada Januari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 13 laporan polisi terungkap dengan 12 tersangka diamankan, curas satu laporan satu tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada dua untuk tersangka yang diamankan sebanyak empat orang,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Dari semua kasus 3C tersebut, terdapat kasus menonjol yang diungkap. Seperti pembobolan beberapa sekolahan, antara lain di empat lokasi sekolah di Wonoayu, dua sekolah di Krian, dua sekolah di Taman, dan satu sekolah di Balongbendo.
Untuk pihak sekolah yang melaporkan ke Polisi, aneka macam kehilangannya. Seperti laptop, komputer, printer, kipas angin, pompa air, proyektor, cctv dan sejumlah barang lainnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
“Tersangka kasus curat mereka spesialis pembobol sekolah juga rumah dengan cara merusak pintu atau jendela,” lanjutnya.
Selain kasus curat pembobolan sekolah, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi pada 1 Januari 2024 di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung. Tersangkanya M.A.D.P (17 tahun). Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban, selanjutnya mengambil handphone yang ada di saku baju korban.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Kemudian ada kasus curanmor yang terjadi pada 25 Desember 2023 di salah satu toko di Deltasari, Kecamatan Waru. Dua orang tersangka berhasil diringkus karena melakukan pencurian sepeda motor yang terpakir di toko tersebut.
Terkait ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap pelaku Curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan pelaku Curat dan Curanmor : Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (kin)
Editor : Syaiful Anwar