Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu Lengkap
Berkas perkara kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Tersangka E (44 tahun), F (44 tahun), dan A (54 tahun), yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Disaat yang sama, ketiga tersangka saat ini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita. Tiga orang pelaku PETI yang diamankan oleh tim operasi yaitu E (44 tahun), F (44) dan A (54 tahun).
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK yang telah menyelesaikan kasus ini hingga P-21.
“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada BBTNLL atas komitmen serta sinergitas yang terjalin baik dengan Balai Gakkum KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam, khususnya kawasan Taman Nasional Lore Lindu, serta Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang saat ini sedang menghadapi perlawanan dari ketiga tersangka melalui pengajuan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan telah selesainya kasus ini hingga P-21 dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, merupakan bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Selanjutnya kami berharap, seluruh tersangka segera diadili dan diserat ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Aswin.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Aswin Bangun menambahkan, “Kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus kita jaga bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung upaya perlindungan terhadap kawasan TN Lore Lindu ini. Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau.” (dry)
Editor : Syaiful Anwar