Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sungai Payang

Personil Polsek Loa Kulu menangkap seorang pelaku penambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum'at, 28 Maret 2025, di lokasi penambangan ilegal di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Pelaku berinisial M, seorang laki-laki berusia 52 tahun. Ia diduga telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut menggunakan excavator.
Baca Juga: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Loa Kulu, PT Beringin Jaya Abadi (BJA), dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator PC 125 merk SANY warna kuning, serta video dan foto yang menunjukkan aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga: Banjir Melanda Desa Sungai Payang dan 10 Rumah Terdampak
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari PT Beringin Jaya Abadi (BJA) tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dan hasilnya kami menemukan bahwa pelaku telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pencuri Kelapa Sawit di Desa Jonggon Jaya Berhasil Diringkus Polsek Loa Kulu
Pelaku dikenakan pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo Pasal 55 KUHP, tentang melakukan penambangan tanpa izin. Dan kini telah diamankan ke Polsek Loa Kulu. (*)
Editor : Bambang Harianto