Polres Majalengka Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Halaman SD Negeri Simpeureum II
Polres Majalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap FN (34 tahun), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Pelaku TD (34 tahun), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, melakukan peragaan 44 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di depan halaman SD Negeri Simpeureum II, Jl. Natakara No 35, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (7/2/2024).
Rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi pemberkasan dan penyidikan, memberikan gambaran menyeluruh tentang kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular memimpin langsung proses reka ulang dengan pengawalan ketat dari Tim Resmob dan Sat Samapta Polres Majalengka, serta Polsek Cigasong.
Baca Juga: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular menjelaskan bahwa rekonstruksi mencakup 44 adegan, memperlihatkan secara rinci bagaimana pelaku, tersangka TD, melakukan pembunuhan terhadap korban FN.
Baca Juga: Pelantikan PCNU Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2024-2029
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa adegan peragaan memberikan gambaran detail, termasuk pembacokan pada wajah korban yang menyebabkan pendarahan hebat, menjadi penyebab utama meninggalnya korban menurut hasil otopsi.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembacokan dilakukan secara berulang kali dengan senjata tajam golok. Menurut Kasat Reskrim, senjata tajam tersebut awalnya tidak disiapkan, tetapi kemudian diakui tersangka bahwa senjata tersebut telah direncanakan dan disiapkan dari rumah dan disimpan di salah satu saung di wilayah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tersangka merencanakan 44 adegan mulai dari kedatangannya hingga membawa sepeda motor korban.
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Majalengka
AKP Tito Witular menyatakan bahwa tersangka menyesali perbuatannya, namun hal ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati, sedangkan minimalnya adalah 20 tahun penjara. (dry)
Editor : Syaiful Anwar