Kemenkumham Jatim Dorong Batik Tenun Gedog Tuban Mendaftar Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menggelar pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam upaya mendorong Potensi Indikasi Geografis yang ada agar naik kelas. Salah satunya adalah mendorong Pemkab Tuban untuk mendaftarkan Batik Tenun Gedog Tuban sebagai produk indikasi geografis.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Mustiqo Vitra, menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan dengan beberapa OPD terkait. Diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban. Begitu juga dengan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Batik Tenun Gedog Tuban.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
"Salah satu komponen penting dalam pendaftaran Indikasi Geografis adalah Dokumen Deskripsi," ujar Mustiqo.
Dalam menyusun Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, lanjut Mustiqo, diperlukan keunikan/ karakteristik kunci Batik Gedog Tuban dari batik lain. Misal proses, bahan maupun motif Batik Tenun Gedog Tuban.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"Kami memerlukan dukungan dari dinas terkait di Pemda serta MPIG agar Batik Tenun Gedog Tuban bisa segera didaftarkan," kata Mustiqo.
Kepala Bidang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban, Eryan Dewi Fatmawati menyampaikan, Batik Gedog merupakan warisan dari nenek moyang yang perlu dilestarikan dan dilindungi.
Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
"Upaya yang Pemerintah Kabupaten Tuban lakukan adalah dengan cara mendaftarkan menjadi Indikasi Geografis," terangnya.
Kegiatan pendampingan ini merupakan upaya Kantor Wilayah Jawa Timur untuk menjalankan program pada Tahun 2024 yang telah dicanangkan menjadi Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah. (zai)
Editor : Syaiful Anwar