21.159 Warga Binaan Rutan di Jatim Dijadwalkan Salurkan Hak Pilihnya

Reporter : -
21.159 Warga Binaan Rutan di Jatim Dijadwalkan Salurkan Hak Pilihnya
Warga binaan menggunakan hak pilihnya
advertorial

Pesta demokrasi berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 juga akan diikuti warga binaan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur (Jatim). Total ada 21.159 warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilihan Gubernur Jatim yang dilakukan pada Rabu (27/11/2024).

"Jumlah DPT berdasarkan ketetapan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU daerah masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Heni Yuwono.

Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya

Jika dirinci, sebanyak 91% atau 19.268 orang diantaranya merupakan warga binaan laki-laki. Sisanya, sebanyak 1.891 orang adalah warga binaan perempuan. Per hari ini, jumlah warga binaan yang ada di lapas/ rutan di Jatim adalah 26.961 orang.

"Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan berbagai stakeholder terkait, tingkat partisipasi bisa mencapai 78,5%," puji Heni.

Heni juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jumlah pemilih gubernur dan kepala daerah lain seperti bupati dan wali kota. Untuk warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih bupati/ wakil hupati di 29 kabupaten sejumlah 7.062 warga binaan.

"Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yang terdaftar sejumlah 2.422 warga binaan," tegas Heni.

Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti

Dia menjelaskan bahwa persoalan warga binaan yang tidak masuk DPT dikarenakan beberapa warga binaan tercatat tidak berdomisili di Jawa Timur. Sedangkan untuk perbedaan jumlah DPT provinsi dan kabupaten/ kota dikarenakan domisili tidak sesuai dengan domisili warga binaan sesuai KTP.

"Karena pertimbangan pemerataan jumlah penghuni atau faktor keamanan dan ketertiban, sering kali warga binaan tidak ditahan sesuai dengan domisili masing-masing," terang Heni.

Salah satu contoh paling mencolok adalah untuk warga binaan yang terdata berdomisili di Surabaya. Mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih pada pilkada wali kota/ wakil wali kota Surabaya, karena tidak ada lapas/ rutan yang lokasinya berada di Surabaya.

Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas

"Lapas dan Rutan Surabaya itu secara de facto, lokasinya berada di Sidoarjo, sehingga walaupun penghuninya didominasi warga surabaya, mereka tetap tidak bisa memilih Wali Kota/ Wakil Wali Kota Surabaya karena KPU Kota Surabaya tidak memberikan alokasi surat suara," jelas Heni.

Menurut Heni, pihaknya juga telah menyiapkan 66 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di lapas/ rutan jajaran. Paling banyak ada di Lapas Malang dan Lapas Surabaya dengan lima dan empat TPS khusus.

"Penentuan TPS telah disesuaikan dengan jumlah penghuni setiap lapas, kami pastikan semua sesuai proporsi yang telah ditentukan," terang Heni. (*)

Editor : Zainuddin Qodir