Oknum Polda Jatim Diduga Terima Upeti dari Penambang Ilegal di Madura

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
grosir-buah-surabaya

Madura, wilayah Kepulauan yang terdiri dari 4 Kabupaten ini tidak lepas dari keberadaan tambang yang tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Penambangan tanpa IUP OP itu tersebar di 4 Kabupaten. 

Hingga kini, beberapa penambang galian c masih beroperasional. Kondisi itu tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang diduga membikingi kegiatan usaha penambangan galian c tanpa IUP OP tersebut. 

Investigasi Media Lintasperkoro.com, ada oknum Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur (Jatim) diduga turut jadi beking. Oknum Polisi tersebut berinisial Hrs. Nama tersebut diperkuat oleh pengakuan sumber Media Lintasperkoro.com yang namanya enggan dipublikasikan.

"Dia (Hrs) diduga meminta uang atensi kepada penambang di wilayah Madura. Diantaranya kepada penambang di Parseh, Sukolilo, Sepuluh, Tanjung Bumi, yang masuk wilayah Kabupaten Bangkalan," jelasnya kepada media Lintasperkoro.com, belum lama ini.

Disebutkan olehnya, oknum Polisi berinisial Hrs diduga juga meminta uang atensi kepada para penambang di wilayah Kabupaten Sampang. Seperti penambang di wilayah Kecamatan Jrengik, Gunung Maddeh, Ketapang, dan Banyuates. 

"Penambang di Pamekasan juga diduga diminta atensi. Itu bukan rahasia bagi para penambang disana. Penambang yang dimintai atensi di Rangperang, Palengaan. Dan di Kabupaten Sumenep, penambang di Batuan dan Saronggih," jelasnya. (kin)