Penipuan Jual Beli Modus Bisnis Kayu Gaharu di Paser
Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bisnis kayu gaharu dengan mengamankan seorang pria berinisial S.A.F. (45 tahun) di sebuah kontrakan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, pada Minggu (7/6/2026).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat pada tanggal 7 Juni 2026.
Kasus bermula saat pelaku menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot pada Desember 2025. Dalam perjalanannya, korban bersama rekannya telah menyalurkan dana hingga Rp 585 juta kepada terlapor, baik secara transfer maupun penyerahan langsung. Namun setelah dana diberikan, pelaku sulit dihubungi hingga akhirnya memblokir kontak korban.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 13 dokumen bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)
Editor : S. Anwar