Tim SPORC dan Korwas PPNS Polda Papua Amankan Kayu Ilegal di Papua
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama-sama dengan Personil dari Korwas PPNS Polda Papua telah berhasil melaksanakan operasi peredaran hasil hutan di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
Operasi ini dilakukan setelah menerima informasi terkait kegiatan pembongkaran kayu bulat yang dilakukan oleh industri primer PT. Papua Jaya Sakti (PT. PJS) di JI. Koya Koso, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Tim operasi yang dipimpin langsung oleh Komandan SPORC Brigade Kanguru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 (tiga puluh) batang kayu bulat jenis merbau (lntsia bijuga, Sp), serta kayu hasil olahan. Dan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan -- Kayu Bulat (SKSHH-KB).
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Dalam upaya penegakan hukum, kayu-kayu tersebut telah diamankan dan dipasang PPNS Line. Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang• undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda mulai dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Plt. Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel menyatakan, "Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi dan melestarikan hutan Papua yang kaya akan keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menghentikan praktik perusakan hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat." (eka)
Editor : Bambang Harianto